Sertifikat Vaksinasi Tidak Perlu dicetak. Simak Ulasan Lengkapnya Berikut ini


Ramainya wacana perihal sertifikat vaksinasi sebagai kunci serta syarat wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan mengakses sejumlah layanan publik, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mengikuti program vaksinasi yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Dengan harapan, ketika telah selesai melakukan vaksin dan didukung dengan bukti sertifikat maka menjadi golden ticket untuk bisa melakukan mobilitas.
Untuk mempermudah mobilitas, membuat banyak warga berinisiatif untuk mencetak sertifikat vaksinasi seukuran KTP. Alasannya adalah agar lebih praktis dibawa kemana-mana saat melakukan perjalanan. Hal ini juga didukung oleh penyedia jasa percetakan dengan menawarkan layanan yang dibutuhkan warga. Tapi faktanya, tindakan ini dapat memicu penyalahgunaan data pribadi.
Mencetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak dapat berisiko kebocoran data pribadi. Bocornya data pribadi dapat disalahgunakan dalam berbagai hal negatif. Sebagai contoh adalah melakukan pinjaman online hingga tindak kriminal lainnya. Bagi warga yang mencetak kartu vaksin dihimbau untuk berhati-hati menjaga agar data yang telah terekam agar tidak bocor bahkan hilang.
Sebagai tambahan informasi sebagaimana dikutip dari Indonesiabaik.id bahwa dalam kartu vaksinasi terdapat data penting sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan
Tanggal lahir
Informasi vaksinasi dosis ke berapa
Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Barcode
ID Sertifikat
Tanggal vaksin yang diberikan
Merek vaksin yang digunakan serta Nomor batch vaksin
Lebih lanjut dilansir dari Indonesiabaik.id tidak ada keharusan masyarakat mencetak sertifikat vaksinasi dalam bentuk fisik. Untuk mempermudah akses sertifikat vaksinasi, kamu bisa mengakses layanan PeduliLindungi. Cara ini dinilai sangat aman karena hanya pemilik yang dapat mengakses akun pribadi.